
Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola bertujuan agar terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum. Di dalam Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola terdapat satu tujuan dalam SDGs yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat.